Kami menyediakan layanan : Legalisasi dokumen, Kedutaan Apostille, Notaris, Pembuatan Visa & SKCK, Pelepasan kewarganegaraan serta Penerjemahan tersumpah (Sworn translation) dan Non tersumpah (Non sworn translation).
Anda perlu mengirimkan dokumen fisik untuk dilegalisasi, kecuali:
Tentunya berbeda tiap instansi. Anda harus mempersiapkan dokumen asli atau terjemahan serta dokumen pendukung lain seperti KTP/Paspor/Surat Kuasa, dll dalam bentuk scan/foto.
Berapa lama proses layanan apostille di legalisasi?
Estimasi pengerjaan sampai selesai sekitar 3-6 hari kerja. Tetapi untuk layanan Express bisa 1 Hari selesai.
Estimasi pengerjaan sampai selesai sekitar 3-4 hari kerja. Tetapi untuk layanan Express bisa 1 Hari selesai.
Anda hanya perlu mengirimkan dokumen dalam format soft file melalui email atau WhatsApp kami. Sedangkan untuk dokumen fisik, Anda bisa mengirimkannya melalui layanan ekspedisi atau bisa COD dengan tim kami.
Kami menyediakan layanan pengiriman ke luar negeri melalui ekspedisi DHL atau POS EMS.
Jangan khawatir, TokoLegalisasi memiliki layanan penerjemah tersumpah yang terdaftar di Kemenkumham untuk membantu menerjemahkan dokumen Anda.
Bisa dengan melakukan janji temu terlebih dahulu.
TokoLegalisasi berfokus untuk membantu klien pada Layanan Apostille, Legalisasi Kemenkumhan, Kemenlu, Kemenag, SKCK & SIM Internasional, Serta Layanan Penerjemah Tersumpah dan tidak Tersumpah berbagai Bahasa sejak 2017.
© 2017 Toko Legalisasi. All rights reserved.
WhatsApp us